Maret 21, 2006

Teknologi Telekomunikasi

Assalamualaikum, Wr., Wb…

Dear All,

Sehubungan banyak nya pertanyaan dan keinginan untuk mengetahui teknologi teknologi telekomunikasi dan dari banyaknya "messages" yg masuk ke dusunlaman ataupun Brotherhoodtsel. Dari petanyaan tersebut sebagian ada yg sudah langsung dijawab ke email pengirim dan sebagian ada juga yg belum terjawab (karena kesibukan penulis).

Dengan ini kami mengundang untuk teman-teman yg berminat kerja lapangan atau penulisan sripsi dapat mengirimkan permohonannya KE :

PT. Telkomsel Surabaya
BRI tower lt.15 Jl Basuki Rahmad 122 Surabaya
CC. MGR HRA dan MGR BSS Operation
InsyaAllah dapat dibantu.
Terimakasih atas kepercayaan dan kunjungannya ke dusunlaman.blog.com  dan brotherhoodtsel.blog.com.


Wassalam,
Warm regards,



Atharis  Prayoe

Posted by chan/syam at 04:36:38 | Permanent Link | Comments (4) |

Maret 09, 2006

Undang-Undang Pembentukan Prabumulih

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2001

TENTANG
PEMBENTUKAN KOTA PRABUMULIH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : 
a.      bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Sumatera Selatan pada umumnya dan Kabupaten Muara Enim pada khususnya serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dengan mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri, perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang;
b.     bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan kemajuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya di Kota Administratif Prabumulih Kabupaten Muara Enim, meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelengarakan otonomi daerah di Kabupaten Muara Enim, perlu membentuk Kota Prabumulih sebagai daerah otonom;
c.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan Kota Prabumulih untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1982 tentang Pembentukan Kota Administratif Prabumulih;
Mengingat : 
1.     Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.     Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 52) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
3.     Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55) Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
4.     Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3501);
5.     Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3811);
6.     Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
7.     Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
8.     Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3959).
 
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTA PRABUMULIH.

 

Posted by chan/syam at 02:37:59 | Permanent Link | Comments (0) |

Desember 21, 2005

234 Blog Lingkungan Indonesia

Sebuah riset yang dilakukan oleh Juni Pristiyanto, seorang pemerhati lingkungan menggolongkan weblog dusunlaman yang sederhana ini sebagai salah satu dari 339 blog yang memuat issue lingkungan.

234 BLOG LINGKUNGAN

PENGANTAR

Apakah ada Blog yang membahas masalah lingkungan? Kalau ada berapa banyak jumlahnya? Siapa penulis Blog-Blog yang bertemakan lingkungan tersebut? Pertanyaan-pertanyaan ini timbul ketika saya membaca sebuah artikel yang berjudul Top 100 Blog (atau kira-kira seperti itu) Dari daftar 100 buah Blog itu mana saja Blog yang membahas mengenai topik lingkungan? Oleh karena tidak ada waktu untuk "melihat" satu per satu isi dari ke-seratus Blog tersebut, maka saya membuat sebuah riset kecil untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang muncul di benak saya itu. Yang jelas riset ini sangat tidak ilmiah dan subyektif sekali, karena metode yang digunakan juga secara alakadarnya. :-))

Posted by chan/syam at 04:27:45 | Permanent Link | Comments (0) |

November 16, 2005

Dokumentasikan Ambung

Tampak BuRuLi atau Pulung Amoria Kencana sedang membuat catatan tentang kerajinan tangan Prabumulih yang dibuat oleh anggota Koperasi Insan Mandiri Payuputat.

Posted by chan/syam at 02:49:57 | Permanent Link | Comments (0) |

September 23, 2005

Sumbagsel Legend

Pembaca dusunlaman yang baik,

 

Terima kasih atas komentar dan pertanyaan yang disampaikan kepada dusunlaman. Sekadar info, mengenai informasi dan diskusi mengenai teknologi komunikasi, Saudara kami Atharis Prayoe (kontributor yang biasa mengisi artikel teknologi untuk dusunlaman) telah mengusahakan web-blog sendiri. Web-blog yang dijuduli SUMBAGSEL LEGEND tersebut memang lebih fokus mengenai informasi seputar teknologi informasi. Selain itu tentu saja web-blog tersebut diperkaya dengan catatan pribadinya.

 

Anda bisa berkomunikasi langsung dengan Saudara kami, Atharis Prayoe di web-blognya. Silahkan kunjungi www.brotherhoodtsel.blog.com.

 

Demikianlah.

 

Salam,

dusunlaman

Posted by chan/syam at 05:22:48 | Permanent Link | Comments (0) |