Feb 13, 2006 0
Walikota Prabumulih Belum Ditahan
Walikota Prabumulih Belum Ditahan
Meski pada tanggal 28 Desember 2005 lalu, Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, memberikan izin tindakan penyidikan dan penahanan kepada Walikota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan, tetapi upaya paksa penahanan tersebut belum dilakukan. Dan tentu dengan demikian WaliKota Prabumulih, Drs. Rahman Djalili dikenai tuduhan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk perkantoran walikota dan RSUD pada tahun 2003, masih bebas hingga sekarang.
Karena itu, sedikitnya 3 lembaga telah mengirimkan desakan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan di Palembang. Kajati Sumsel yang dianggap melakukan kelalaian dan sebuah kecerobohan yang dapat berakibat fatal bagi penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Karena memberikan peluang bagi tersangka untuk melarikan diri, dan merusak atau melenyapkan bukti dan tindakan korupsi. Padahal korupsi adalah bentuk tindak pidana yang luar biasa, yang memerlukan antisipasi secara serius.
Ketiga lembaga tersebut adalah Mulan Komunitas dan Komunitas Masyarakat Peduli Prabumulih (keduanya di Prabumulih) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta.
Sumarno, Ketua Mulan Komunitas. Lebih lanjut Mulan Komunitas mendesak agar kejati Sumsel agar mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Kantor Walikota Prabumulih dan proyek pembangunan RSUD Prabumulih secara tuntas. Hal senada juga sampaikan oleh Ketua Komunitas Masyarakat Peduli Prabumulih, DB Rambang mendesak agar tindakan penyidikan dan penahanan terhadap Walikota Prabumulih, segera dilaksanakan.
Deputi Direktur Bidang Advokasi YLBHI, Syamsul Bahri Radjam, S,H, juga selain mengecam kelalaian Kajati Sumsel, juga mendesak agar segera dilakukan tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat bersama-sama tersangka Walikota Prabumulih, baik anggota legislatif maupun eksekutif di pemkot prabumulih, dalam dugaan korupsi tersebut. Tindakan tersebut, menurutnya, akan memberikan efek jera bagi aparatur pemerintahan dan sesekaligus membuktikan bahwa penegakan hukum di Indonesia layak mendapat kepercayaan masyarakat.
Sementara itu, Desta Dwidutayana, anggota DPRD kota Prabumulih dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui ponselnya, mengatakan, “PKS (DPD Kota Prabumulih) juga sedang menyiapkan surat desakan kepada kejati agar kasus ini tidak berlarut-larut.”
* * *







Recent Comments