Pehabong Uleh - Nice Reviews

nice reviews blog

Walikota Prabumulih Masih Dirawat

[foto: Sumatera ekspress, 28/02/06] 

Sejak mengalami pingsan saat mendengar bahwa dirinya akan ditahan (27/2), Walikota Prabumulih masih mengalami perawatan di RS Charitas Pbm. Dengan demikian, sampai hari ini penahanan terhadap Drs. Rahman Djalili belum dilakukan. Sekedar mengingatkan, orang nomor satu di kota Prabumulih (Sumatra Selatan) ini adalah salah satu tersangka dalam kasus korupsi pembangunan kantor walikota dan RSUD Prabumulih. Izin penahanan terhadap tersangka, 28 Desember 2005 telah diberikan oleh Presiden Republik Indonesia.  


 

Tim pengacara Rahman Djalili masih meminta penangguhan penahanan terhadap kliennya dengan alasan kondisi kesehatan tersangka. Sementara rumor yang berkembang, meski tersangka diberitakan koma menjalani opname, tersangka masih menjalankan tugas pemerintahan. Misalnya, menandatangani surat penting, termasuk SK hasil test CPNSD kota Prabumulih.* * *

Perjalanan Dinas DPRD Prabumulih Penuh SPPD Fiktif.

Dalam Tahun Anggaran 2004, anggaran DPRD untuk Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah sebesar Rp 1.473.490.000. Dari anggaran tersebut terealisasi sebesar Rp 1.140.799.450 (77,42%). Sementara, anggaran Belanja Pengembangan SDM ditetapkan sebesar Rp 964.000.000 dengan realisasi sebesar Rp 876.670.000 (90,94%).
 

Belanja perjalanan dinas merupakan belanja untuk mendukung perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota DPRD yang dibuktikan dengan Surat Perintah Jalan, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan bukti-bukti lain sesuai ketentuan.
 

Dalam pemeriksaan BPK ditemukan kejanggalan pada bukti perjalanan dinas dan daftar hadir Anggota DPRD. Anggota DPRD tercatat sedang melakukan perjalanan dinas, ternyata berada di Kantor DPRD Prabumulih pada saat bersamaan. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya tanda tangan pada daftar hadir komisi maupun daftar hadir sidang DPRD.  
 

Perjalanan dinas dan kehadiran di kantor pada saat yang sama mengindikasikan pelaksanaannya tidak sesuai dengan jumlah hari yang tercantum dalam SPPD, atau SPPD tersebut fiktif (perjalanan dinas itu tidak dilaksanakan sama sekali).
 

Praktik semacam ini, mengakibatkan pemborosan biaya perjalanan dinas yang tak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 140.907.100 (rincian akan disusulkan dalam tulisan berikutnya). Selain itu, setiap pelaksanaan perjalanan dinas ke luar daerah, tidak dilengkapi dengan bukti-bukti seperti kuitansi pembayaran biaya hotel dan tanggal keberangkatan dan kedatangan ke/dari kota yang dituju. 
* * *
 

DPRD Baru Sama Saja?

Ceritanya, 25 Anggota DPRD baru (2004 – 2009) melakukan pelatihan pendalaman materi Anggaran Berbasis Kinerja ke STPDN di Jatinangor, Bandung. Perjalanan dinas ini memakan dengan biaya seluruhnya sebesar Rp 174.140.000. Menurut bukti pertanggungjawaban, biaya tersebut digunakan untuk kontribusi ke STPDN sebesar Rp 112.140.000. Kenyataannya, biaya kontribusi tersebut hanya dibayarkan sebesar Rp 62.500.000 dan biaya lain-lain sebesar Rp 1.000.000. Sisanya sebesar Rp 49.000.000 dibagikan kepada Wakil Ketua dan Anggota DPRD dengan perincian:


- Wakil Ketua 1 Rp 10.000.000
- Wakil Ketua 2 Rp 10.000.000
- 15 orang anggota DPRD @ Rp1.000.000,00 Rp 15.000.000
- 7 orang anggota DPRD @ Rp2.000.000,00 Rp 14.000.000

 

Dari dua kasus ini, tercatat kelebihan pembayaran untuk Perjalanan Dinas dan Pengembangan SDM DPRD Prabumulih selama dua periode adalah sebesar Rp 189.907.100.
 

[bersambung]

DPRD Prabumulih 2001-2004 Rugikan Negara Rp 1,9 Milyar

[Bagian terakhir dari 2 tulisan]
 

Tunjangan yang Mengada-ada
 

Dari 4 jenis tunjangan kesejahteraan yang dianggarkan pada Pos Sekretariat DPRD, terdapat 3 tunjangan yang mengada-ada. Dimaksudkan demikian karena dibayarkan tanpa adanya suatu landasan hukum untuk sahnya suatu pembayaran. Deskripsi pelaksanaan masing-masing tunjangan tersebut adalah:
 

Tunjangan Monitoring
Tunjangan Monitoring dibayarkan kepada Anggota DPRD dalam melakukan kegiatan monitoring atas pelaksanaan pembangunan. Tunjangan Monitoring dibayarkan secara tunai setiap bulan sebesar Rp 2.000.000,00 baik untuk Anggota DPRD lama (23 orang) maupun yang baru (25 orang).
 

Tunjangan Operasional
Tunjangan Operasional juga dibayarkan secara tunai setiap bulan sebesar Rp 2.000.000,00 dengan maksud untuk mendukung kegiatan operasional Anggota DPRD.
 

Tunjangan Peningkatan PAD
Tunjangan Peningkatan PAD dibayarkan sebagai perangsang bagi Anggota DPRD untuk dapat meningkatkan jumlah penerimaan PAD.
 

Rugikan Uang Negara
Dengan demikian pemberian kesemua jenis tunjangan tersebut telah merugikan keuangan negara. Hal tersebut tidak sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 161/3211/SJ tanggal 29 Desember 2003 Pedoman tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD yang menyatakan bahwa:
 

a. Pimpinan dan Anggota DPRD beserta keluarganya diberikan Tunjangan Kesehatan dan Pengobatan berupa pembayaran premi asuransi kesehatan kepada lembaga asuransi yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
 

b. Untuk mendukung tugas Pimpinan DPRD atau membiayai kegiatan lainnya yang dilakukan oleh Pimpinan atas nama Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah dan sebagai Alat Kelengkapan DPRD dapat disediakan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD yang besarnya disesuaikan dengan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah yaitu paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi 2,5931% untuk PAD di atas Rp 5 miliar sampai dengan Rp 10 miliar;
 

c. Belanja kegiatan DPRD digunakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRD sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja DPRD, besarnya belanja kegiatan DPRD disesuaikan dengan kebutuhan untuk mencapai target kinerja yang ditetapkan Pimpinan DPRD.
 

d. Mekanisme penyusunan, pembahasan usulan anggaran belanja DPRD untuk ditampung dalam RAPBD, diperlakukan sama seperti usulan anggaran Perangkat Daerah lainnya dengan mempedomani ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 jo Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002.
Adanya keinginan Pimpinan dan Anggota DPRD untuk merealisasikan seluruh anggaran dalam APBD untuk melakukan pembayaran secara tunai tanpa mempedomani peraturan yang berlaku, bukan hanya telah melabrak mekanisme dan prosedural yang berlaku. Tetapi juga telah mengakibatkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp 1.927.500.000,00.
 

Sementara, Sekretaris DPRD Kota Prabumulih mengaku bahwa pembayaran tunjangan kesejateraan, tunjangan peningkatan PAD, tunjangan monitoring dan tunjangan operasional tersebut terjadi karena kesalahan dan ketidaktahuan. Sementara pembayaran tunjangan kesehatan terjadi karena anggota DPRD membuat surat pernyataan yang intinya menolak menggunakan lembaga asuransi kesehatan yang ditetapkan oleh kepala daerah dan meminta pembayaran tunai setiap bulan sebagai gantinya.


Sekretaris DPRD menyatakan juga untuk DPRD periode Oktober 2004 sd. 2008 terdapat suatu kesepakatan antara Sekretaris DPRD, Kabag Keuangan dan DPRD berupa Surat Pernyataan DPRD baru yang meminta pembayaran tunjangan sama dengan DPRD yang lama.


BPK-RI menyarankan kepada Walikota Prabumulih agar memerintahkan secara tertulis Sekretaris DPRD untuk menagih kembali Tunjangan Kesehatan, Tunjangan Monitoring, Tunjangan Operasional dan Tunjangan Peningkatan PAD yang telah dibayarkan secara tunai kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar Rp 1.927.500.000,00 dan menyetorkannya disetor ke Kas Daerah. Apabila tidak dilaksanakan agar diproses secara hukum pada Kejaksaan Negeri Prabumulih sesuai ketentuan yang berlaku.
 

Disarikan dari:
Dokumen Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2004, [Perwakilan II BPK-RI di Palembang, dokumen Nomor : /S/XIV.2/04/2005 Tanggal : 14 April 2005]

DPRD Prabumulih 2001-2004 Rugikan Negara Rp 1,9 Milyar

[Bagian pertama dari 2 tulisan]
 

Pembayaran Tunjangan Kesejateraan Pimpinan dan Anggota DPRD Prabumulih Merugikan Keuangan Negara Sebesar Rp 1.927.500.000. Dua puluh tiga orang anggota DPRD dianggap merugikan uang negara, bermula dari anggaran dan realisasi dengan perincian sebagai berikut:

 

 

Meskipun dianggarkan pada satuan kerja yang berbeda (DPRD dan Sekretariat DPRD), pada kenyataannya kedua jenis dana anggaran tersebut digunakan untuk membayar Tunjangan Kesehatan/Tunjangan Kesejahteraan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. Tunjangan Kesejahteraan/Kesehatan dari Pos DPRD digunakan untuk membayar tunjangan keluarga dan tunjangan beras sesuai dengan ketentuan. Sedangkan Tunjangan Kesejahteraan/Tunjangan Kesehatan yang dianggarkan pada Pos Sekretariat DPRD antara lain digunakan untuk 4 jenis tunjangan sebagai berikut:

Total dana yang direalisasikan melalui tunjangan-tunjangan ini adalah sebesar Rp 1.927.500.000 atau 7.500.000 per orang setiap bulannya.

Tunjangan Kesehatan
Meski mekanisme pembayaran tunjangan kesehatan sebagaimana Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 161/3211/SJ tanggal 29 Desember 2003, Pedoman tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD yang menyebutkan bahwa:


“Pimpinan dan Anggota DPRD beserta keluarganya diberikan Tunjangan Kesehatan dan Pengobatan berupa pembayaran premi asuransi kesehatan kepada lembaga asuransi yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.”

Pada praktiknya tunjangan ini dibayarkan secara tunai sebesar Rp 2.500.000 kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan per orang. Pembayaran tersebut bukti tanda terima oleh masing-masing Anggota DPRD.

Perubahan mekanisme pembayaran tunjangan tersebut dilakukan berdasarkan permintaan Pimpinan dan Anggota DPRD. Hal ini dibuktikan dari adanya pernyataan seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD mengenai hal tersebut dan kesediaan untuk mengembalikan dana apabila pembayaran tunjangan kesehatan dianggap menyalahi ketentuan yang berlaku. Realisasi pembayaran belanja jaminan kesehatan yang dibayarkan secara tunai untuk Anggota DPRD yang lama (periode 1999–2004) adalah sebesar Rp 517.500.000,00 (23 orang x Rp 2.500.000,00 x 9 bulan).

* * *
[bersambung ke bagian kedua]

Hari Valentin Walikota Prabumulih

Tepat pada perayaan hari valentin tahun ini, kemarin(14/2), barangkali walikota Prabumulih yang baru menunaikan ibadah haji, tidak sempat berkirim kartu ucapan. Mungkin bukan karena beliau memang bukan termasuk sebagian yang merayakannya. Tetapi karena yang bersangkutan harus menghadapi pemeriksaan tim Kejati Sumsel terkait dugaan korupsi pada proyek pembangunan kantor walikota dan RSUD Prabumulih.

Pemeriksaan ini adalah pemeriksaan kali kedua setalah pemeriksaan sebelumnya kamis, 9 Februari lalu. Sumatera Eskpres hari ini menuliskan, kemarin Walikota Prabumulih yang didampingi penasihat hukumnya Hj Lina Zahara SH, diperiksa selama 7  jam sejak pukul 08.30 WIB. Tim Kejati yang dipimpin oleh BD Nainggolan SH, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sumsel yang juga ketua tim penyidik kasus ini memberondong tersangka dengan 33 buah pertanyaan. Terutama, soal harga tanah yang diduga bermasalah.

Dari pemeriksaan tersebut terungkap, harga tanah yang seharusnya didapat dari negosiasi antara pemilik tanah dengan Panitia 9 (dibentuk oleh Walikota), ternyata negosiasi harga pelepasan tanah itu tidak dilakukan. Terang saja, penggelembungan biaya terjadi. Dari 8,5 milyar rupiah anggaran untuk kedua lahan proyek seluas 30 hektar tersebut, diperkirakan, separuhnya masuk ke kantong pribadi.

Bagaimana bisa? Diduga modusnya adalah transaksi jual beli fiktif terhadap tanah tersebut. Oknum, menyuruh orang lain untuk berpura-pura membeli tanah langsung ke masyarakat. Kemudian pemkot membeli tanah tersebut dengan harga yang jauh lebih mahal. Angka 8,5 milyar tersebut memang tergolong mahal untuk biaya pengadaan lahan di Prabumulih. Sebagai perbandingan, di lokasi yang sama harga 1 hektar lahan karet produktif hanya sekitar 50 juta rupiah.

Meski Presiden RI, telah mengizinkan tindakan penahanan terhadap Drs. H Rachman Djalili.Usai diperiksa Kejati Sumsel, Walikota Prabumulih pun keluar tanpa dilakukan penahanan terhadapnya.

Menanggapi pemberitaan mengenai pemeriksaan kemarin, Deputi Direktur Advokasi YLBHI, Syamsul Bahri, S.H ketika dihubungi, menyesalkan tindakan Kejati Sumsel yang tidak segera melakukan penahanan terhadap tersangka tindak pidana korupsi tersebut. “Dengan hasil pemeriksaan yang telah menguatkan dugaan korupsi tersebut, semestinya upaya paksa penahanan terhadap Walikota Prabumulih yang sekaligus sebuah tindakan proyustia, mutlak dilakukan.” Katanya.

Lebih lanjut menurutnya, korupsi adalah tindak pidana yang tergolong extra judicial crime, atau tindak kejahatan luar biasa. Uang yang dikorupsi tersebut seharusnya bisa bermanfaat untuk kemaslahatan masyarakat Prabumulih, bukan untuk dimakan segelintir orang. Masih banyak sektor publik yang bisa diperbaiki di kota Prabumulih. Dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk sektor kesehatan, pendidikan, atau untuk membangun sentra ekonomi yang mampu menampiung lebih dari 7000 tenaga kerja yang membutuhkan pekerjaan di Prabumulih.

Menurut praktisi hukum asal kota Prabumulih ini, keengganan Kejati Sumsel untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka, telah melecehkan izin penahanan yang ditandatangani Presiden RI dua bulan lalu. “Kejati Sumsel tidak boleh pilih kasih dalam melakukan penegakan hukum!”  Katanya dengan nada berang.