[Bagian terakhir dari 2 tulisan]
Tunjangan yang Mengada-ada
Dari 4 jenis tunjangan kesejahteraan yang dianggarkan pada Pos Sekretariat DPRD, terdapat 3 tunjangan yang mengada-ada. Dimaksudkan demikian karena dibayarkan tanpa adanya suatu landasan hukum untuk sahnya suatu pembayaran. Deskripsi pelaksanaan masing-masing tunjangan tersebut adalah:
Tunjangan Monitoring
Tunjangan Monitoring dibayarkan kepada Anggota DPRD dalam melakukan kegiatan monitoring atas pelaksanaan pembangunan. Tunjangan Monitoring dibayarkan secara tunai setiap bulan sebesar Rp 2.000.000,00 baik untuk Anggota DPRD lama (23 orang) maupun yang baru (25 orang).
Tunjangan Operasional
Tunjangan Operasional juga dibayarkan secara tunai setiap bulan sebesar Rp 2.000.000,00 dengan maksud untuk mendukung kegiatan operasional Anggota DPRD.
Tunjangan Peningkatan PAD
Tunjangan Peningkatan PAD dibayarkan sebagai perangsang bagi Anggota DPRD untuk dapat meningkatkan jumlah penerimaan PAD.
Rugikan Uang Negara
Dengan demikian pemberian kesemua jenis tunjangan tersebut telah merugikan keuangan negara. Hal tersebut tidak sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 161/3211/SJ tanggal 29 Desember 2003 Pedoman tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD yang menyatakan bahwa:
a. Pimpinan dan Anggota DPRD beserta keluarganya diberikan Tunjangan Kesehatan dan Pengobatan berupa pembayaran premi asuransi kesehatan kepada lembaga asuransi yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
b. Untuk mendukung tugas Pimpinan DPRD atau membiayai kegiatan lainnya yang dilakukan oleh Pimpinan atas nama Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah dan sebagai Alat Kelengkapan DPRD dapat disediakan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD yang besarnya disesuaikan dengan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah yaitu paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi 2,5931% untuk PAD di atas Rp 5 miliar sampai dengan Rp 10 miliar;
c. Belanja kegiatan DPRD digunakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRD sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja DPRD, besarnya belanja kegiatan DPRD disesuaikan dengan kebutuhan untuk mencapai target kinerja yang ditetapkan Pimpinan DPRD.
d. Mekanisme penyusunan, pembahasan usulan anggaran belanja DPRD untuk ditampung dalam RAPBD, diperlakukan sama seperti usulan anggaran Perangkat Daerah lainnya dengan mempedomani ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 jo Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002.
Adanya keinginan Pimpinan dan Anggota DPRD untuk merealisasikan seluruh anggaran dalam APBD untuk melakukan pembayaran secara tunai tanpa mempedomani peraturan yang berlaku, bukan hanya telah melabrak mekanisme dan prosedural yang berlaku. Tetapi juga telah mengakibatkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp 1.927.500.000,00.
Sementara, Sekretaris DPRD Kota Prabumulih mengaku bahwa pembayaran tunjangan kesejateraan, tunjangan peningkatan PAD, tunjangan monitoring dan tunjangan operasional tersebut terjadi karena kesalahan dan ketidaktahuan. Sementara pembayaran tunjangan kesehatan terjadi karena anggota DPRD membuat surat pernyataan yang intinya menolak menggunakan lembaga asuransi kesehatan yang ditetapkan oleh kepala daerah dan meminta pembayaran tunai setiap bulan sebagai gantinya.
Sekretaris DPRD menyatakan juga untuk DPRD periode Oktober 2004 sd. 2008 terdapat suatu kesepakatan antara Sekretaris DPRD, Kabag Keuangan dan DPRD berupa Surat Pernyataan DPRD baru yang meminta pembayaran tunjangan sama dengan DPRD yang lama.
BPK-RI menyarankan kepada Walikota Prabumulih agar memerintahkan secara tertulis Sekretaris DPRD untuk menagih kembali Tunjangan Kesehatan, Tunjangan Monitoring, Tunjangan Operasional dan Tunjangan Peningkatan PAD yang telah dibayarkan secara tunai kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar Rp 1.927.500.000,00 dan menyetorkannya disetor ke Kas Daerah. Apabila tidak dilaksanakan agar diproses secara hukum pada Kejaksaan Negeri Prabumulih sesuai ketentuan yang berlaku.
Disarikan dari:
Dokumen Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2004, [Perwakilan II BPK-RI di Palembang, dokumen Nomor : /S/XIV.2/04/2005 Tanggal : 14 April 2005]
Recent Comments