Maret 15, 2006

DPRD Prabumulih 2001-2004 Rugikan Negara Rp 1,9 Milyar

[Bagian pertama dari 2 tulisan]
 

Pembayaran Tunjangan Kesejateraan Pimpinan dan Anggota DPRD Prabumulih Merugikan Keuangan Negara Sebesar Rp 1.927.500.000. Dua puluh tiga orang anggota DPRD dianggap merugikan uang negara, bermula dari anggaran dan realisasi dengan perincian sebagai berikut:

 

 

Meskipun dianggarkan pada satuan kerja yang berbeda (DPRD dan Sekretariat DPRD), pada kenyataannya kedua jenis dana anggaran tersebut digunakan untuk membayar Tunjangan Kesehatan/Tunjangan Kesejahteraan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. Tunjangan Kesejahteraan/Kesehatan dari Pos DPRD digunakan untuk membayar tunjangan keluarga dan tunjangan beras sesuai dengan ketentuan. Sedangkan Tunjangan Kesejahteraan/Tunjangan Kesehatan yang dianggarkan pada Pos Sekretariat DPRD antara lain digunakan untuk 4 jenis tunjangan sebagai berikut:

Total dana yang direalisasikan melalui tunjangan-tunjangan ini adalah sebesar Rp 1.927.500.000 atau 7.500.000 per orang setiap bulannya.

Tunjangan Kesehatan
Meski mekanisme pembayaran tunjangan kesehatan sebagaimana Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 161/3211/SJ tanggal 29 Desember 2003, Pedoman tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD yang menyebutkan bahwa:


“Pimpinan dan Anggota DPRD beserta keluarganya diberikan Tunjangan Kesehatan dan Pengobatan berupa pembayaran premi asuransi kesehatan kepada lembaga asuransi yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.”

Pada praktiknya tunjangan ini dibayarkan secara tunai sebesar Rp 2.500.000 kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan per orang. Pembayaran tersebut bukti tanda terima oleh masing-masing Anggota DPRD.

Perubahan mekanisme pembayaran tunjangan tersebut dilakukan berdasarkan permintaan Pimpinan dan Anggota DPRD. Hal ini dibuktikan dari adanya pernyataan seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD mengenai hal tersebut dan kesediaan untuk mengembalikan dana apabila pembayaran tunjangan kesehatan dianggap menyalahi ketentuan yang berlaku. Realisasi pembayaran belanja jaminan kesehatan yang dibayarkan secara tunai untuk Anggota DPRD yang lama (periode 1999–2004) adalah sebesar Rp 517.500.000,00 (23 orang x Rp 2.500.000,00 x 9 bulan).

* * *
[bersambung ke bagian kedua]

Posted by chan/syam at 05:11:32 | Permanent Link | Comments (0) |
Komentar
Tulis komentar