[Syam AR & Yulius Hendra]
Beberapa hari menjelang pernikahan saya, Syam AR, sempat membuat bapak saya nyengir. Kata saya, jangan sedih kalau anak laki-lakinya “tekampi”.
Sebab, pada zaman dulu istilah tekampi memang membuat orang tua mempelai laki-laki sedih. Sebab, baik orang tua maupun sang pengantin bisa jadi bahan gurauan bahkan bahan mengolok-olok.
Istilah ini barangkali hanya muncul pada peristiwa pernikahan sepasang pengantin yang berasal dari Marga* Rambang, di Prabumulih, Sumatera Selatan. Dan mudah sekali ditandai. Terutama jika pesta pernikahan diselenggarakan oleh keluarga mempelai perempuan. Tapi, sebenarnya tekampi (ter-kampi) itu apa?
Masyarakat patrilineal seperti Marga Rambang, yang menganggap bahwa keturunan seseorang hanya akan terteruskan oleh anak laki-laki. Sementara, anak perempuan dianggap akan menjadi bagian dari keluarga mertuanya, dan meneruskan keturunan dari orang tua suaminya.
Tekampi adalah kasus dimana laki-laki yang menikah masuk menjadi keluarga perempuan. Tekampi mengubah status suami dari penerus keturunan keluarga asalnya menjadi penerus keturunan bapak dari istrinya.
Peristiwa tekampi bisa terjadi pada sebuah keluarga tak memiliki anak laki-laki. Dus, keluarga tersebut tidak memiliki “penerus keturunan” atau biasa disebut “penyambung jurai”.
Proses mengambil menantu laki-laki sebagai anak disebut ngampi. Sebenarnya, ngampi adalah sebuah kompromi budaya yang lahir karena ada kepercayaan bahwa garis keturunan (jurai) sebuah keluarga hanya ada pada keturunan laki-laki. Sebagai reaksi untuk memastikan sebuah keluarga yang tak beranak laki-laki pun, jurainya dapat di teruskan dengan cara ngampi.
Ngampi juga, adalah antisipasi terhadap hukum waris masyarakat rambang yang hanya memberikan hak waris pada anak laki-laki. Sementara perempuan sama sekali tidak berhak atas waris dari harta orang tuanya.
Pada pelaksaannya, semua kebutuhan dalam adat pernikahan yang mestinya menjadi tanggungjawab pihak mempelai laki-laki, diambil alih oleh pihak mempelai perempuan. Misalnya, uang jujur** maupun biaya pesta pernikahan. Pesta yang semestinya dilaksanakan di rumah keluarga laki-laki pun dilakukan di di rumah perempuan.
Lalu selain pengubahan jurai dari keluarga asal, masih ada beberapa hal juga yang akan terjadi pada laki-laki tekampi. Ia juga harus mengubah cara memanggil (petuturan)nya terhadap orang-orang seperti cara petuturan sang istri***.
Tentu saja, laki-laki tekampi berhak atas waris dari harta benda milik mertuanya. Meski seringkali karena itu dia harus kehilangan hak waris dari keluarga asalnya.
Selain itu juga mendapat hak untuk dimakamkan di tempat pemakaman (penyiratan) dari rugok mertuanya. Yang dimaksud rugok adalah kesatuan keluarga luas yang yang disatukan oleh satu puyang. Misalnya penulis berdua, kami tidak berasal dari satu rugok. Yulius Hendra berasal dari rugok Puyang Lurung, sementara Syam Asinar Radjam berasal dari Rugok Puyang Malimangen. Ada pula Rugok Puyang Anyar, Rugok Puyang Robiah, dll. Sebuah desa dalam sebuah marga dapat terdiri dari beberapa rugok. Hal itu dapat ditandai dengan tempat pemakaman untuk para warga desa. Misalnya Rugok Puyang Malimangen dimakamkan di Penyiratan Pati Pancak. Pemakaman bagi Rugok Puyang Lurung terdapat di Penyiratan Babat* * * *.
Pada saat ini, barangkali tekampi sudah tidak lagi dipermasalahkan oleh masyarakat Prabumulih. Istilah itu hanya dimunculkan untuk menggoda orang tua. Terutama pada saat seperti pernikahan yang baru saya jalani, dimana saya menikah dengan orang berlatar budaya jawa yang justru penyelenggaraan prosesi “mantu” diadakan oleh pihak perempuan.
* * *
Keterangan:
* Marga, suatu kesatuan wilayah yang luas, berasal dari satu budaya yang sama. Marga biasanya terdiri dari beberapa dusun (desa) yang secara administratif di pimpin oleh seorang Pesirah (Kepala Marga).
** Uang jujur adalah semacam uang yang ditinggalkan oleh keluarga mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan saat pernikahan. Uang ini dimaksudkan sebagai urunan biaya bagi keluarga perempuan untuk keperluan saat menjamu keluarga besarnya, keluarga besan, maupun tetamu saat upacara “ngiring penganten” (mengantarkan mempelai perempuan ke rumah mempelai laki-laki”
*** Pada umumnya seorang menantu harus memanggil Bak dan Umak (Bapak dan Ibu) bukan hanya kepada mertuanya. Tetapi juga kepada paman, bibi, atau uwak dari istrinya. Bagi laki-laki tekampi, tetap memanggil paman, bibi, dan uwak, sebagaimana isterinya. Karena, ia sudah menjadi anak dari mertuanya. Bukan menantu.
**** Penyiratan Pati Pancak terletak di dekat simpang desa Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur. Penyiratan Babat terletak di dekat seberang RS DKT, Kecamatan Prabumulih Barat.
Komentar terakhir
aku lagi cari2 cerita rakyat
Saya mahasiswi yang lagi nyusun T
Mudah-mudahan dinas pariwisa
Sebagai ora